Kamis, 20 Juni 2013

Bebagi Ilmu PKN

Hay teman-teman, kali ini aku mau memberi sedikit materi, buat kalian yang belum tau, cekidoottttttttt...... 

KD : Menjelaskan Makna Kedaulatah Rakyat

Bangsa yang merdeka memiliki makna bahwa bangsa tersebut bebas dan memiliki hak serta kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Terlepas dari campur tangan maupun tekanan dari bangsa manapun. dengan kata lain, bangsa yang telah berdiri menjadi negara berarti telah memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Kedaulatan tersebut harus dijaga agar tidak digerogoti atau bahkan dirampas oleh negara lain. Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yang MERDEKA meliputi KEDAULATAN KEDALAM dan KEDAULATAN KELUAR. 

KEDAULATAN KEDALAM artinya kekuasaan suatu bangsa untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. KEDAULATAN KEDALAM artinya kekuasaan suatu bangsa untuk mengadakan hubungan dengan negara lain atau kerja sama sesuai dengan keinginannya.

Secara umum Teori Kedaulatan dapat dikelompokkan menjadi :

1.     Teori Kedaulatan Tuhan

Merupakan teori yang paling tua diantara teori-teori kedaulatan lainnya. Teori yang menganggap bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari TUHAN. Teori ini berdiri sekitar abad V, sampai abad XV. Tokoh-tokohnya atara lain : Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Saat ini raja dipandang sebagai wakil Tuhandalam melaksanakan kekuasaannya. Raja sering berbuat apa saja menurut kehendaknya sendiri. Raja merasa tidak bertanggung jawab pada rakyat kecuali pada Tuhan. bahkan raja berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya. Keadaan ini mendorong adanya kedaulatan baru yaitu KEDAULATAN NEGARA.

     2. Teori Kedaulatan Negara 

Teori yang menganggap bahwa kekuasaan berasal atau dari negara. Negaralah yang menciptakan hukum. Jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Tokoh-tokohnya antara lain Jean Bodin dan George Jellinek.

    3. Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori yang memiliki atau bahkan yang memegang kekuasaan tertinggi didalam suatu negara adalah HUKUM. Oleh sebab itu, baik raja, rakyat, bahkan negara harus tunduk kepada hukum. Tokohnya natara lain Krabbe.

    4. Teori Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan teori ini yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah RAKYAT. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang diepgang oleh raja atau penguasa berasal dari Rakyat. Oleh sebab itu, raja atau penguasa harus bertanggung jawab kepada Rakyat. Tokohnya antara lain Jean Jacques Rousseau.

Dengan demikian dapat disimpulkan Kedaulatan Rakyat Mempunyai Makna sebagai berikut :

  • Kekuasaan tertinggi berada atau dimiliki oleh rakyat.
  • Kekuasaan pemerintahan atau penguasa berasal dari rakyat.
  • Pemerintah atau penguasa bertanggung jawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
  • Permanen artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap berdiri.
  • Asli artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Bulat / Tidak dapat dibagi-bagi artinya kedaultana itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi.
  • Tidak Terbatas artinya kedaulatan yang tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi itu akan lenyap.

Menurut Jean Bodin ( 1530 - 1596 ) Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok yaitu :
Adapun Tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 adalah sebagai berikut :
1.     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.     Memajukan kesejahteraan umum.
3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bagaimanakah sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 ?

   A. Pemerintahan konstitusional di Indonesia menurut UUD 1945 yaitu :
        1. Pasal 1 Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
        2. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD"

Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan :
1.     Membatasi kekuasaan pemerintahan.
2.     Menjamin hak-hak asasi manusia dan hak warga negara.

   B. Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen sebagai berikut :
1.     Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, bentuk pemerintahan republik.
2.     Negara Indonesia adalah negara hukum.
3.     Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
4.     Sistem pemerintahan adalah presidensil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala                                                         pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket melalui pemilu.
5.     Sebagai kepala pemerintahan, Presiden mebentuk kabinet.
6.     DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat didaerah yang bersangkutan.
7.     MPR merupakan lembaga negara yang anggotanya DPR dan DPD.
8.     Kekuasaan membentuk UU ( Legislatif ) ada pada DPR, selain itu DPR menetapkan APBN dan mengawasi jalannya pemerintahan.
9.     Kekuasaan Yudikatf ada pada MA serta badan peradilan dibawahnya Selain itu terdapat KY dan MK.
10. Sistem partai dalah multipartai.
11. Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota.
12. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten / kota.
13. Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab. 


Sekian Postingan Saya Hari Ini, Semoga Bermanfaat. Oh iya, Maaf Buat Teman-Teman Yang Mau Mengcopy Postingan Ini Tidak Bisa, Karena Saya Privasi. Kalau Mau Minta Postingan Ini, Yang Sudah Berupa Ms.Word / Ms.Power Point, Bisa Kirim Pesan Ke FaceBook Aku Aja :)

1 komentar :

  1. The 11 Best Casinos Near Washington, DC
    Best casinos near Washington, DC 고양 출장마사지 · 1. Hollywood Casino at 김제 출장안마 Charles Town Races & Event 울산광역 출장샵 Center · 2. MGM Grand at Caesars Palace · 3. The LINQ 안산 출장샵 Promenade · 삼척 출장안마 4. Hollywood

    BalasHapus