Hay teman-teman, kali
ini aku mau memberi sedikit materi, buat kalian yang belum tau,
cekidoottttttttt......
KD : Menjelaskan Makna
Kedaulatah Rakyat
Bangsa yang merdeka
memiliki makna bahwa bangsa tersebut bebas dan memiliki hak serta kekuasaan
untuk mengatur rumah tangga sendiri. Terlepas dari campur tangan maupun tekanan
dari bangsa manapun. dengan kata lain, bangsa yang telah berdiri menjadi negara
berarti telah memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara
tersebut. Kedaulatan tersebut harus dijaga agar tidak digerogoti atau bahkan
dirampas oleh negara lain. Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yang MERDEKA
meliputi KEDAULATAN KEDALAM dan KEDAULATAN KELUAR.
KEDAULATAN KEDALAM
artinya kekuasaan suatu bangsa untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa
campur tangan dari negara lain. KEDAULATAN KEDALAM artinya kekuasaan suatu
bangsa untuk mengadakan hubungan dengan negara lain atau kerja sama sesuai
dengan keinginannya.
Secara umum Teori
Kedaulatan dapat dikelompokkan menjadi :
1.
Teori
Kedaulatan Tuhan
Merupakan teori yang
paling tua diantara teori-teori kedaulatan lainnya. Teori yang menganggap bahwa
kekuasaan tertinggi berasal dari TUHAN. Teori ini berdiri sekitar abad V,
sampai abad XV. Tokoh-tokohnya atara lain : Agustinus, Thomas Aquinas,
dan Marsilius. Saat ini raja dipandang sebagai wakil Tuhandalam
melaksanakan kekuasaannya. Raja sering berbuat apa saja menurut kehendaknya
sendiri. Raja merasa tidak bertanggung jawab pada rakyat kecuali pada Tuhan.
bahkan raja berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh
rakyatnya. Keadaan ini mendorong adanya kedaulatan baru yaitu KEDAULATAN NEGARA.
2. Teori
Kedaulatan Negara
Teori yang menganggap
bahwa kekuasaan berasal atau dari negara. Negaralah yang menciptakan hukum.
Jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Tokoh-tokohnya antara lain Jean
Bodin dan George Jellinek.
3. Teori
Kedaulatan Hukum
Menurut teori yang
memiliki atau bahkan yang memegang kekuasaan tertinggi didalam suatu negara
adalah HUKUM. Oleh sebab itu, baik raja, rakyat, bahkan negara harus tunduk
kepada hukum. Tokohnya natara lain Krabbe.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori ini
yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah RAKYAT. Teori ini berdasarkan pada
anggapan bahwa kedaulatan yang diepgang oleh raja atau penguasa berasal dari
Rakyat. Oleh sebab itu, raja atau penguasa harus bertanggung jawab kepada Rakyat.
Tokohnya antara lain Jean Jacques Rousseau.
Dengan demikian dapat
disimpulkan Kedaulatan Rakyat Mempunyai Makna sebagai berikut :
- Kekuasaan tertinggi berada atau dimiliki oleh rakyat.
- Kekuasaan pemerintahan atau penguasa berasal dari rakyat.
- Pemerintah atau penguasa bertanggung jawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
- Permanen artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap berdiri.
- Asli artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Bulat / Tidak dapat dibagi-bagi artinya kedaultana itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi.
- Tidak Terbatas artinya kedaulatan yang tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi itu akan lenyap.
Menurut Jean Bodin (
1530 - 1596 ) Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok yaitu :
Adapun Tujuan Nasional
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 adalah sebagai berikut :
1.
Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Bagaimanakah sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 ?
A.
Pemerintahan konstitusional di Indonesia menurut UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 1 Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD"
2. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi "Presiden RI memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD"
Negara konstitusional
memiliki konstitusi yang bercirikan :
1.
Membatasi kekuasaan
pemerintahan.
2.
Menjamin hak-hak asasi
manusia dan hak warga negara.
B. Sistem
pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen sebagai berikut :
1.
Bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, bentuk pemerintahan republik.
2.
Negara Indonesia adalah
negara hukum.
3.
Negara Indonesia adalah
negara demokrasi.
4.
Sistem pemerintahan
adalah presidensil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih
rakyat secara langsung dalam satu paket melalui pemilu.
5.
Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden mebentuk kabinet.
6.
DPD adalah perwakilan
dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat didaerah yang
bersangkutan.
7.
MPR merupakan lembaga
negara yang anggotanya DPR dan DPD.
8.
Kekuasaan membentuk UU (
Legislatif ) ada pada DPR, selain itu DPR menetapkan APBN dan mengawasi
jalannya pemerintahan.
9.
Kekuasaan Yudikatf ada
pada MA serta badan peradilan dibawahnya Selain itu terdapat KY dan MK.
10.
Sistem partai dalah
multipartai.
11.
Pemilu diselenggarakan
untuk memilih Presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten / Kota.
12.
Pemerintah daerah
terdapat di daerah provinsi dan kabupaten / kota.
13.
Indonesia menjalankan
otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab.
Sekian Postingan Saya Hari Ini, Semoga Bermanfaat. Oh iya, Maaf Buat Teman-Teman Yang Mau Mengcopy Postingan Ini Tidak Bisa, Karena Saya Privasi. Kalau Mau Minta Postingan Ini, Yang Sudah Berupa Ms.Word / Ms.Power Point, Bisa Kirim Pesan Ke FaceBook Aku Aja :)